JABAR EKSPRES – Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalu Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba berhasil mengungkap 6 perkara pada peredaran narkoba dalam kurun waktu selama 3 bulan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, setidaknya ada sekitar 23,9 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan yang dimulai sejak awal Maret – Mei 2024.
“Tentu dalam pengungkapan ini yang kemudian saat ini kita lakukan pemusnahan (barang bukti) itu berdasarkan laporan polisi. Ada 6 laporan polisi, yaitu laporan tanggal 3 Maret 2024 atas nama tersangka berinisial LP alias B dengan barang bukti 1,17 gram (sabu), kemudian tanggal 1 Mei yaitu atas nama tersangka A alias OS, barang buktinya sabu juga sekitar 2,5 gram. Lalu 17 April, yaitu atas nama tersangka AT dengan barang bukti sabu sebanyak 3,6 gram,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Jadikan PPDB 2024 untuk Pemerataan Kualitas Sekolah
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap perkara serupa di tanggal 22 Mei 2024 atas nama tersangka LS alias G, dengan barang bukti sebanyak 44,82 gram sabu.
“Lalu kami juga berhasil mengungkap di tanggal 4 Mei 2024 atas nama tersangka H, ini barang buktinya sabu seberat 831,46 gram. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2024 dengan barang bukti sabu 2,3 gram dengan tersangka kedua dengan barang bukti sabu sebanyak 20,627 gram,” katanya.
Polda Jabar melalui Ditres Narkoba berhasil mengamankan kurang lebih sekitar 23.932,6 gram dan 7 orang tersangka dari 6 laporan polisi yang terjadi dalam waktu 3 bulan.
“Adapun pasal dan undang-undang yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (San).