JABAR EKSPRES – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa kejahatan pasar modal atau kegiatan yang tidak wajar dari Kota Banda Aceh dan Aceh secara umum belum terdeteksi sampai hari ini.
‘’Untuk kejahatan pasar modal, kami melihat di Banda Aceh tidak ada,’’ kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristiani S Manullang, di Banda Aceh, dikutip dari ANTARA, Kamis (13/6).
‘’Mungkin ada juga orang Aceh, tetapi dia tinggal di luar Aceh. Sehingga tidak belum terdeteksi,’’ ujarnya.
Baca Juga:Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI jadi Korban Dalam Kebakaran Apartemen di KuwaitTemui Bacawalkot Bandung Ir H Juwanda 2024, Ketua Koalisi Partai non Parlemen: Gagasannya Sangat Bagus!
Dimana BEI, memiliki fungsi untuk menghimpun dana investasi masyarakat dan menjadi alternatif pembiayaan bagi Perusahaan terus bertumbuh atau ekspansi.
Adapun langkah nyata yang telah dilakukan dalam upaya menjaga pengawasan serta regulasi di bursa efek yaitu menyediakan sistem pengawasan terintegrasi, menegakkan aturan dan kepatuhan.
‘’Kemudian, kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi, dan kolaborasi dengan media, seperti halnya yang kami lakukan hari ini, serta pembaruan regulasi,’’ kata Kristian.
