JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi sebut peraturan pemerintah mengenai pemberian izin konsesi tambang ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan adalah untuk kemaslahatan umat.
‘’Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut akan memberikan kebaikan bagi masyarakat,’’ kata Ahmad Nawardi dalam keterangan resminya di Surabaya, dikutip dari ANTARA Rabu (12/6).
Nawardi juga mengatakan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang pelaksanaannya harus dengan baik untuk kepentingan umat.
‘’Memiliki konsesi tambang untuk kemaslahatan umat. Selain itu, bisa membantu operasional roda organisasi biar enggak ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha,’’ ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Selain itu, ormas keagamaan dia anggap lebih bisa menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.
‘’Daripada diserahkan kepada orang atau Perusahaan yang merusak lingkungan, lebih baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan,’’ katanya.
BACA JUGA: Salmon Mahal? Coba 5 Ikan Lokal Ini yang Tak Kalah Bergizi
Ia juga menilai NU atau ormas keagamaan bukan milik pribadi atau sekelompok golongan sehingga umat bisa merasakan manfaat tambang tersebut sekaligus akan mengawasinya.
‘’Dengan demikian, pengelolaan dapat terjaga,’’ ujar Nawardi.
Menurut Nawardi bahkan seharusnya dari awal negara memberikan sebagian besar izin tambang kepada ormas keagamaan, bukan kepada perorangan atau Perusahaan, karena mereka yang telah membebaskan bangs aini dari penjajahan.
‘’Kontribusi ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam tinta emas Sejarah Indonesia. ormas keagamaan memang layak mendapatkan apresiasi dari negara,’’ ujarnya.
Meskipun pengelolaan tambang diserahkan kepada ormas keagamaan, kata Nawardi, tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak ada privilege ataupun penguasaan dan pengelolaan yang melanggar hukum.