Mendagri: Siap Kaji Dugaan Ketidaklayakan Penjabat Kepala Daerah

JABAR EKSPRES – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa siap kaji dugaan ketidaklayakan penjabat kepala daerah.

Tito menyampaikan hal tersebut setalah Komisi II DPR RI mencatat terdapat 40 persen penjabat (pj) kepala daerah yang tidak layak menempati posisi tersebut.

‘’Kami belum memiliki studi tentang ketidaklayakan secara saintifik. Jadi, ini mungkin asumsi, hipotesis,’’ kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen. Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

BACA JUGA: Antusiasme Tinggi, Lebih dari 4.000 Tiket Flash Sale dan Early Bird Sold Out dalam Sehari Pendaftaran Digiland Run

Tito juga menjawab pernyataan Komisi II DPR RI mengenai ketidaklayakan terjadi latar belakang 40 persen pj. kepala daerah tersebut bukan berasal dari Kemendagri.

‘’Kami sudah diskusikan dari awal bahwa enggak mungkin semua dari Kemendagri. Nanti saya enggak bisa kerja, habis semua, sehingga kami ambil juga bukan hanya dari Kemendagri, bukan hanya dari kementarian/lembaga, melainkan justru banyak juga dari daerah,’’ jelasnya.

Tito juga mengatakan bahwa latar belakang pj. kepala daerah yang ditempatkan, terutama di daerah-daerah terpencil, memang disengaja berasal dari daerah tersebut.

BACA JUGA: Sunmori Komunitas ADV Bogor Raya Jelajahi Kawasan Bogor Timur

‘’Dari Kemendagri ditempatkan di sana, enggak kuat. Jadi, kami tempatkan di pulau-pulau, Mentawai misalnya, Nias, otomatis orang-orang setempat supaya kuat dia,’’ kata Tito.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa Kemendagri harus mencermati penunjukan pj. kepala daerah.

‘’Terus terang hasil dari bukan hanya pengamatan yang kami lihat, dengar, dan rasakan, hampir 40 persen para pj. ini memang tidak layak untuk menjadi penjabat kepala daerah,’’ kata Junimart dalam rapat yang sama.

BACA JUGA: Spoiler One Piece Chapter 1117: Isi Pesan Penutup Vegapunk Adalah Tentang Makna Klan D. dan Revolusi Besar Dunia!

Menurut Junimart, ketidaklayakan tersebut terjadi karena sosok pj. dari internal Kemendagri telah habis sehingga harus mengambil dari kementerian lain.

‘’Akhirnya mengambil kementerian lain yang saudara menteri tidak paham tentang pola pikir, dan mungkin mereka juga tidak paham tentang bagaimana tata Kelola pemerintahan,’’ kata Junimart.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan