JABAR EKSPRES – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur untuk periksa kondisi Briptu FN, polwan yang membakar suami apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya.
‘’Kami mendengar bahwa tersangka baru saja masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,’’ kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6).
Poengky mengatakan Kompolnas prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi meninggal dunia.
‘’Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,’’ tutur Poengky.
Baca Juga:Bambang Hidayah Ingin Gali Potensi Sungai Citanduy Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kota BanjarBerkat KUR BRI Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
