Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto untuk Diperiksa Post Partum Depression

JABAR EKSPRES – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur untuk periksa kondisi Briptu FN, polwan yang membakar suami apakah mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang berdampak pada tindakan keji yang dilakukannya.

‘’Kami mendengar bahwa tersangka baru saja masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,’’ kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6).

Pemeriksaan ini sangat penting, untuk mengetahui, motif tersangka membakar suaminya yang juga anggota Polri bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring.

BACA JUGA: Bambang Hidayah Ingin Gali Potensi Sungai Citanduy Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kota Banjar

‘’Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,’’ kata Poengky.

Poengky mengatakan Kompolnas prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri yang merupakan seorang polwan dan mengakibatkan suaminya seorang polisi meninggal dunia.

‘’Kompolnas mendorong Polda jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietifik crime investigation,’’ katanya.

BACA JUGA: Wajib Tau! Tips Mengendarai Mobil Manual di Kondisi Macet

Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.

‘’Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,’’ tutur Poengky.

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Berbahaya Bagi Kesehatan, Ketahui Cara Cegah & Atasi Obesitas

Sebelumnya, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.

Namun, nyawanya tidak tertolong, ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

BACA JUGA: Berkat KUR BRI Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan