Saat Menjabat Jadi Wagub Sulsel, SYL Disebut Pernah Tolak Uang Satu Kardus

Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). foto/ANTARA
Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). foto/ANTARA
0 Komentar

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

0 Komentar