Mie Gacoan NV Sidik Disanksi, Pemkot Bogor Ultimatum Pelaku Usaha Lainnya!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada manajemen resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Pahlawan dan Jalan Batutulis tepatnya di Simpang NV Sidik, Kecamatan Bogor Selatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach. Ia menyebut, bahwa langkah itu sebagai teguran kepada resto Mie Gacoan yang sudah melakukan operasional sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta agar pelaku usaha lebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka operasional resto ataupun tempat usaha lainnya,” katanya, Senin, 10 Juni 2024.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal

Agus -sapaannya- menjelaskan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait adanya tempat usaha jenis restoran yang sudah melakukan operasional sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi,” paparnya.

“Kita cek perizinannya, kemudian kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP 1,” imbuh Agus.

Teguran SP1 tersebut, kata dia, resmi dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, sambung Agus, diketahui bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan.

Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pihak Mie Gacoan memang didapati belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung.

Klaim PBG Sedang Diproses

Agus menuturkan, bahwa pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan