JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki potensi kerugian yang dialami negara, pada kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan. Yang diduga merupakan imbas aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria di Lombok Barat, Senin (10/6/2024).
“Apakah ada pelanggaran lingkungan, kelautan, atau ada tindak pidana korupsi disana? Nanti kami lihat,” ujarnya kepada media.
BACA JUGA:Gudang LPG di Bali Terbakar, Diduga Tempat Praktik Pengoplosan
Menurutnya, sebagai upaya untuk menelusuri indikasi pidana, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung. Akan dimintai keterangan oleh KPK terkait system pengelolaan air di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
PT TCN merupakan perusahaan swasta, yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung. Dalam penyediaan air bersih di kawasan Gili Trawangan.
Sementara itu, perusahaan tersebut menyediakan air bersih yang dihasilkan dari penyulingan air laut. Dengan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
BACA JUGA:Briptu FN Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku Bakar Suami di Mojokerto
Kemudian, kegiatan PT TCN di kawasan itu diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Saat ini, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, bersama dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP). Memasang spanduk bertuliskan melarang sementara aktivitas pengeboran, di kawasan PT TCN, Kamis (6/6).
Sebab itulah, PSDKP meminta PT TCN untuk menghentikan aktivitas pengeboran disana, hingga izin keluar.
Selain itu, aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di masyarakat, hingga mencegah kerusakan ekosistem agar tidak terus berlanjut. Menjadi pertimbangan PSDKP bersana BKKPN, dalam menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan tersebut.