Izin Tambang PT Freeport hingga 2061, Imbas Tak Ada yang Jago Ngebor?

JABAR EKSPRES – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sah diperpanjang hingga 2061. Salah satu alasannya yakni belum adanya sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengatasi masalah teknis, khususnya pengeboran.

Arifin mengatakan bahwa kepemilikan saham PT Freeport Indonesia masih didominasi oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk masalah teknis masih perlu bantuan tenaga ahli dari PTFI.

“Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam,” ungkapnya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, seperti dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA pada Jumat 17 November 2023 lalu.

Baca juga: Polres Bogor Datangkan Ahli Psikologi Buntut Kesaksian Dokter Qory

Diketahui sebelumnya, IUPK PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2041. Walaupun belum mendekati berakhirnya izin usaha PTFI, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang IUPK hingga 2061.

“Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi,” sambungnya.

Pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia disampaikan saat pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson saat kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023 lalu.

Presiden Jokowi menyambut dengan baik penambahan saham PT Freeport Indonesia sampai dengan izin pertambangan yang akan diperpanjang selama 20 tahun ke depan.

Selain itu, Presiden Jokowi berharap agar IUPK tersebut bisa segera diselesaikan pada akhir November 2023 ini.

Baca juga: Terhambat Berbagai Faktor, Kadispenau Harap Evakuasi Super Tucano Selesai dalam Seminggu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan