CUKUP SATU, NIK SAJA

Oleh: Rudy Rudiawan

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat 1

Kabar baik untuk warga Indonesia. Pasalnya angin segar pemberlakuan Single Identity Number (SIN) mulai dirasakan. Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023,  menyebutkan bahwa mulai 1 Juli 2024 semua layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru. NIK menjadi NPWP format baru bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan bagi wajib pajak badan, bukan penduduk, dan instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.

Integrasi basis data kependudukan dengan sistem adminstrasi perpajakan yang diimplementasikan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Sehingga  mempermudah WPOP melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan mudahnya melaksanakan pemenuhan han dan kewajiban perpajakannya, diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penggunaan NIK menjadi NPWP pun dapat membuat pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih efektif dalam memantau kepatuhan wajib pajak sehingga dapat mencegah penghindaran pajak.

Selain itu, pemadanan NIK dan NPWP juga mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk membangun basis data yang komprehensif (big data), dengan demikian dapat terbentuknya suatu proses pengumpulan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Tidak Serta-Merta Membayar Pajak

Perlu diingat, penggunaan NIK menjadi NPWP tidak serta-merta menjadikan seluruh masyarakat yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Wajib pajak tetap perlu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Persyaratan subjektif sebagai wajib pajak adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan persyaratan objektifnya adalah bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan