Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam putusan terbarunya telah memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah.
Kota yang terletak di Gaza selatan itu sempat digunakan sebagai tempat perlindungan lebih dari 1 juta warga Palestina, sebelum kemudian diserang pasukan Israel pada 6 Mei lalu.