KPK Sita Aset SYL Capai Rp60 miliar Diduga Hasil TPPU

JABAR EKSPRES – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap nilai aset. Diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp60 miliar.

Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyitaan aset SYL yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar, berupa rumah dan sejumlah kendaraan dari keluarga intinya.

“Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang kemudian aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp60-an miliar. Tentu ini berkembang terus,” kata Ali di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA:Legislator Rieke Diah Pitaloka Lakukan Interupsi di Rapat Paripurna, Usul Rencana Kebijakan Tapera Dibatalkan

Diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan respon atas permintaan SYL, yang menginginkan agar kasusnya segera disidangkan.

Kemudian, kepala bagian pemberitaan KPK itu memastikan bahwa, tim penyidik masih memiliki cukup waktu untuk melakukan penelusuran aliran aset-aset SYL.

“Kami akan optimalkan asset recovery-nya karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu,” ujarnya.

BACA JUGA:Eks Jubir KPK Febri Diansyah Pastikan Penuhi Panggilan di Sidang SYL Hari Ini

Selain itu dalam kasus dugaan TPPU tersebut, saat ini masih SYL saja yang ditetapkan sebagai tersanka.

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Tentunya apabila alat bukti mencukupi.

“Siapapun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan, disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bida ditetapkan,” tutur Ali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan