Cara Cek DTKS untuk PPDB Jabar 2024 Jalur KETM, Cek Syaratnya!

JABAR EKSPRES – Berikut adalah cara untuk memeriksa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk pendaftaran PPDB 2024 jalur KETM. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini, termasuk syarat yang harus dipenuhi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 untuk SMA/SMK/SLB di Jawa Barat sudah dimulai. Dari Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024. PPDB tahap 1 terbuka untuk jalur zonasi dan afirmasi KETM.

Apa itu jalur KETM? Menurut informasi dari situs resmi PPDB Jabar, jalur afirmasi KETM ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Calon peserta didik KETM harus memenuhi syarat kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, seperti berikut ini:

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan terdaftar pada Dapodik.
  2. Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
  3. Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah daerah atau pusat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial (DTKS) atau P3KE.

Jika tidak memiliki kartu, namun tercatat di Dinas Sosial, apakah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat digunakan untuk mendaftar jalur afirmasi KETM?

Jawabannya adalah, kartu penanggulangan kemiskinan yang sesuai dengan program pemerintah pusat atau daerah dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga asalkan terdaftar di DTKS maka dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi KETM.

Bagaimana jika secara kondisi tergolong tidak mampu, tetapi tidak memiliki kartu bantuan atau tidak terdaftar di DTKS Dinas Sosial?

Anda dapat melapor ke Kelurahan, kemudian meminta untuk didaftarkan ke Dinsos agar tercatat di DTKS.

Setelah itu, dari Kelurahan Anda akan mendapatkan dokumen musyawarah kelurahan yang perlu diunggah pada aplikasi PPDB.

Cara Cek Terdaftar di DTKS dan Dinas Sosial

Untuk mengetahui terdata di DTKS atau tidak, dapat mengakses website DTKS Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status Anda sebagai penerima bantuan sosial melalui website Dinas Sosial di daerah Anda:

  1. Kunjungi website Dinas Sosial di daerah Anda. Setiap daerah memiliki website Dinsos yang berbeda-beda.
  2. Cari menu yang bertuliskan “Cek Status Penerima Bantuan Sosial”.
  3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap Anda pada kolom yang disediakan.
  4. Klik tombol “Cari”.
  5. Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar dalam Dinas Sosial atau tidak.

Tinggalkan Balasan