KPK Panggil Advokat Febri Diansyah sebagai Saksi dalam Sidang SYL

JABAR EKSPRES – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil advokat Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Mantan juru bicara KPK itu dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL).

‘’Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahril Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah,’’ kata kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6).

BACA JUGA: Polisi Usut Pelaku Pembuat KTP Palsu Buronan Thailand

Tim jaksa KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya dalam sidang tersebut yaitu GM Media Pambors Dhirgaraya S. Santo dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementen Dedi Nursyamsi.

Turut dihadirkan dalam sidang Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementen Yusgie Sevyahasna.

Sebelumnya, Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

BACA JUGA: Jerman Siap Tangkap Netanyahu Jika ICC Keluarkan Surat Perintah

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, sebagai terdakwa juga.

Keduanya merupakan coordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya yakni untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya tersebut, SYL di dakwa dengan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 hurf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) (KUHP).

BACA JUGA: Serangan Israel Kembali Hantam Rumah Sakit Indonesia di Gaza: Unit Hemodialisa Hancur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan