Eks Jubir KPK Febri Diansyah Pastikan Penuhi Panggilan di Sidang SYL Hari Ini

JABAR EKSPRES – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan dirinya penuhi panggilan sebagai saksi pada sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Mentri Pertanian (Mentan) tersebut, Febri Diansyah akan diperiksa sebagai saksi.

“Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin (3/6), tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:Beri Uang hingga Jabatan Kepada Pedangdut Nayunda, SYL: Saya Merasa Utang Budi

Pada sidang yang akan digelar awal pekan ini, Febri memastikan dirinya akan memberikan keterangan secara kooperatif sesuai  kapasitasnya sebagai pengacara.

Diketahui bahwa, eks juru bicara KPK itu pernah menjadi pengacara SYL pada awal kasus ini bergulir.

Sebab itu, dirinya memastikan akan bersikap kooperatif dan menghormati panggilan dari JPU KPK, yang diterimanya akhir pekan kemarin, Sabtu (1/6/2024).

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum. Sikap kooperatif dan penghormatan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya,” jelas Febri.

BACA JUGA:Honor Cucu SYL di Kementan Naik dari Rp4 Juta Jadi Rp10 Juta

Pada keterangan sebelumnya, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa, Febri akan dihadirkan dalam sidang yang menjerat Mentan SYL. Dengan status sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Febri akan dihadirkan sebagai advokat dari Visi Law Office.

“Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa SYL dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali kepada awak media, Minggu (2/6).

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang SYL ke NasDem

Kemudian, selain mantan juru bicara KPK, JPU juga memanggil empat saksi lainnya. Untuk turut hadir dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Mentan SYL itu.

Diantaranya, General Manager (GM) Radio Prambors, Dhirgaraya Santoso, Kepala badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi, Karumga Rundin Mentan, Sugiyatno, serta Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan