“Kami mengharapkan para penyalur atau agen bisa melaksanakan pencatatan MAP mulai 1 Juni 2024 dan berkoordinasi dengan seluruh pangkalan dan subpangkalan. Apabila ada kesulitan Pertamina siap membantu mencari solusi yang terbaik,” sambungnya.
Dasar regulasinya, Mars menambahkan, ialah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu, ada pula Kepdirjen Migas No.229.K/MG.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca Juga:Lewat Sepucuk Surat, Lagu “Kami Biru” Menjelma menjadi Anthem PersibDiskuk Jabar Bakal Bentuk Website dan Ruang Kreatif Pusat UMKM dan Koperasi
“Elpiji bersubsidi ini harus sampai ke konsumen yang berhak. Jadi mohon pangkalan-pangkalan untuk mencatat penyaluran yang dilakukan agar elpiji subsidi tepat sasaran,” tandasnya. (Wit)
