Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris
5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta yang terlambat membayar memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Baca juga : Kelas BPJS Resmi Dihapus dan Diganti KRIS, Pahami Sistem dan Fasilitasnya
Denda Keterlambatan
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
- Besaran denda maksimal Rp 30.000.000.
- Bagi Peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan adanya perubahan sistem dan tarif ini, diharapkan pelayanan BPJS Kesehatan dapat lebih optimal dan efisien bagi seluruh peserta di Indonesia.