Kelas 1,2,3 Dihapus, ini Sistem dan Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris

5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran Iuran

Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta yang terlambat membayar memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Baca juga : Kelas BPJS Resmi Dihapus dan Diganti KRIS, Pahami Sistem dan Fasilitasnya

Denda Keterlambatan

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
  2. Besaran denda maksimal Rp 30.000.000.
  3. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan adanya perubahan sistem dan tarif ini, diharapkan pelayanan BPJS Kesehatan dapat lebih optimal dan efisien bagi seluruh peserta di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan