JABAR EKSPRES – Abah Oyan alias Royan pria paruh baya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tega mencabuli 11 anak di wilayah Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, KecamatanTanah Sareal, Kota Bogor.
Pria berusia 55 tahun itu berhasil ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota usai terbukti kuat melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan berusia 9 hingga 10 tahun.
Abah Oyan diketahui merupakan pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik di kampungnya.
“Kasus perbuatan cabul ini dilakukan terhadap korban anak-anak perempuan di bawah umur sebanyak 11. Pelaku sudah kita tangkap, pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 28 Mei 2024.
BACA JUGA: Bertandang ke Madura, Persib Wajib Waspadai Kebangkitan Laskar Sape Kerrab di Kandangnya
Bismo menyebut, terbongkarnya kasus pencabulan ini ketika para korban melaporkan kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan, kakek kelahiran 1969 tersebut melancarkan aksinya sejak awal Mei 2024 ketika anak-anak yang menjadi korban datang ke warung pelaku untuk jajan, atau menyewa sepeda listrik.
“Anak-anak ini datang untuk membeli jajan, untuk menyewa sepeda dan 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” sebut Bismo.
Sementara, Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik.
BACA JUGA: Memasuki Hari Kedua, Ratusan Pencari Kerja Padati Job Fair Bandung Barat
“Pelaku iming-imingnya dengan menyewakan sepeda listrik dengan di beri waktu lama. Harga sewa sepeda listrik Rp15 ribu perjam itu di lebihkan waktunya menjadi 1 jam 30 menit bonus untuk waktu penyewaan,” jelasnya.
Pencabulan yang dilakukan Abah Oyan ini, sambung Komang, antara lain dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak anak tersebut.
“Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” ulasnya.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (YUD)