Jelang Pilkada 2024, Puluhan Reklame Tak Berizin dan Ganggu Ketertiban di Kota Bogor Mulai Ditertibkan

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mulai gencar melakukan patroli penertiban terhadap atribut reklame berupa spanduk, baliho atau banner dan sejenisnya yang dipasang tanpa izin disejumlah titik di Kota Bogor.

Dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (28/5) itu diikuti jajaran Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor, Dishub, DLH hingga Disperumkim Kota Bogor.

Hasilnya sebanyak 88 reklame beragam jenis yang terpasang di delapan jalan protokol seperti Jalan Jendral Sudirman, Sawojajar, Pemuda, Jendral Ahmad Yani, Jalak Harupat, Salak dan Jalan Padjajaran yang melanggar aturan berhasil dicopot paksa.

“Kami fokus dulu ke jalan protokol, setelah itu akan dievaluasi untuk penertiban di titik-titik lainnya,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada wartawan di sela-sela patroli.

BACA JUGA: Pemuda Tewas Ditusuk OTK di Soreang Bandung

Ia menjelaskan, bahwa penertiban tersebut merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemasangan atribut reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait spanduk dan baliho yang dipasang sembarangan,” tuturnya.

“Selain mengganggu estetika kota, beberapa di antaranya juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena dipasang menggunakan bambu yang sudah rapuh,” imbuh Agus sapaanya.

Untuk itu pihaknya bersama tim gabungan mengambil langkah cepat sebelum guna mengantisipasi sebelum timbulnya korban.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Penyewa Sepeda Listrik di Bogor Tega Cabuli 11 Anak, Ini Modusnya!

“Jika spanduk atau baliho yang dipasang dengan bambu yang goyah runtuh, pasti akan menimpa pengendara. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian ini,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu, tim gabungan juga menertibkan stiker yang dipasang di angkutan kota (angkot) yang melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, yaitu larangan pemasangan stiker yang menutupi lebih dari 30 persen kaca jendela angkot.

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat, yang melarang pemasangan atribut di pohon dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai,” terangnya.

Agus juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengirim surat peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar, agar tidak mengulangi memasang baliho, spanduk dan reklame ditempat yang tidak semestinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan