Gaji Pekerja Bakal Dipangkas untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

Pengganti MEnko Polhukam: Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai menghadiri kunjungan kerja di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (3/2/2024).
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai menghadiri kunjungan kerja di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (3/2/2024). (Foto: Agi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pro kontra masyarakat mengenai kebijakan baru terkait pemotongan gaji karyawan untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera), bahwa kebijakan tersebut sudah diperhitungkan. Hal itu disampaikan Jokowi di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi menuturkan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25/2020 berkaitan dengan penyelenggaraan Tapera. Dirinya memastikan bahwa peraturan baru tersebut telah diperhitungkan secara matang.

Kebijakan terkait pemotongan gaji karyawan tersebut akan dikenakan kepada pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Baca Juga:Usai Diperiksa 5 Jam, Linda Ungkap Keberadaanya di Malam KejadianUsai Bertemu Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Sementara itu, besaran pemotongan pada gaji untuk Tapera setiap bulannya ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta.

Singkatnya, 3 persen gaji pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Kemudian untuk karyawan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari gaji pekerja. Sedangkan, besaran potongan gaji untuk pekerja mandiri sepenuhnya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Adapun terkait setorannya paling lambat dibayarkan per tanggal 10 setiap bulannya. Nantinya simpanan Tapera dari pemotongan gaji ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, atau dikembalikan kepada pekerja setelah masa kepesertaan berakhir.

0 Komentar