Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK PPDB Jakarta 2024, Ini Tahapannya!

JABAR EKSPRES – Saat melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta tahun 2024, calon peserta didik baru (CPDB) diharuskan untuk melakukan pengajuan akun dan melakukan verifikasi KK. Simak langkah-langkahnya di bawah ini!

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dimulai secara resmi.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) kali ini dilakukan secara daring.

Perlu dicatat bahwa pendaftaran daring PPDB DKI Jakarta 2024 untuk setiap tingkat pendidikan tidak dilaksanakan secara serentak.

Jadwalnya disesuaikan dengan proses verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga (KK), dimulai dari 20 Mei 2024 untuk SD, 27 Mei 2024 untuk SMP, dan 3 Juni 2024 untuk SMA/SMK.

Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK PPDB Jakarta 2024

Dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id, prosedur pengajuan akun dan verifikasi KK untuk PPDB Jakarta 2024 dapat diketahui sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
  2. Ajukan akun dengan mengklik tombol “Pengajuan Akun” yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
  3. Isilah formulir pendaftaran dengan data lengkap calon peserta didik baru (CPDB) sesuai dengan informasi Kartu Keluarga (KK) asli.
  4. Pilihlah lokasi Satuan Pendidikan tempat verifikasi akun dan KK.
  5. Unggah hasil pemindaian/foto dokumen KK asli.
  6. Unggah dokumen yang menunjukkan identitas calon peserta didik, seperti halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran.
  7. Jika CPDB diasuh oleh wali, unggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan.
  8. Jika CPDB diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, unggah Kartu Keluarga sebelumnya.
  9. Sertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB.
  10. Setelah semua dokumen diunggah, cetaklah tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
  11. Tunggulah proses verifikasi akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

BACA JUGA: Jadwal PPDB SMP 2024 di Jakarta dan Bandung, Lengkap Semua Jalur!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan