JABAR EKSPRES – Saat melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta tahun 2024, calon peserta didik baru (CPDB) diharuskan untuk melakukan pengajuan akun dan melakukan verifikasi KK. Simak langkah-langkahnya di bawah ini!
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) telah dimulai secara resmi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) kali ini dilakukan secara daring.
Baca Juga:Jadwal PPDB SMP 2024 di Jakarta dan Bandung, Lengkap Semua Jalur!Semakin Dekat Dengan Pelanggan, ICONNET Gelar Nobar Bioskop di Sumedang Bareng NetICON
Perlu dicatat bahwa pendaftaran daring PPDB DKI Jakarta 2024 untuk setiap tingkat pendidikan tidak dilaksanakan secara serentak.
