JABAR EKSPRES – Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewakili IM57+ Institue mengajukan permohonan uji materiil terkait minimal Batasan umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
‘’Hari ini kami dari IM57+ Institute sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur,’’ kata Ketua IM57+ Institue M. Praswad Nugraha di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/5).
Praswad juga berharap aspirasi yang disampaikan ini bisa dikabulan oleh MK supaya beberapa angka IM57+ Institue yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, bisa ikut serta.
Baca Juga:Penanganan Bencana Longsor, Pemda KBB akan Surati Pj Gubernur JabarKemendikbudristek Dukung Penuh Pengembangan Produk Olahan Empon-Empon di Lombok
‘’Kami mengajukan uji meteriil ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi merupakan upaya membuat KPK lebih baik,’’ ujarnya
