Jadwal SIM Keliling Bandung 27 – 31 Mei 2024, Catat Lokasi dan Pendaftarannya

JABAR EKSPRES – Cek jadwal layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung dari Senin, 27 Mei hingga Jumat, 31 Mei 2024 di bawah ini.

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka setelah libur panjang.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung memudahkan proses perpanjangan SIM bagi masyarakat. Penduduk dari kota lain juga bisa memanfaatkan layanan ini karena melayani e-KTP seluruh Indonesia.

Adapun SIM Keliling ini merupakan inovasi dari Korlantas Polri untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan C.

Pendaftaran SIM Keliling di Kota Bandung ini mulai pukul 09.00 hingga 12.o0 WIB.

Jadwal SIM Keliling Bandung 27 – 31 Mei 2024

Berikut informasi jadwal lebih lengkapnya sebagaimana dikutip dari Instagram @simrestabesbdg1:

Senin, 27 Mei 2024

  • Mobil 1 : Dago Plaza
  • Mobil 2 : ITC Kebon Kelapa

Selasa, 28 Mei 2024

  • Mobil 1 : Dago Plaza
  • Mobil 2 : MCD Istana Plaza

Rabu, 29 Mei 2024

  • Mobil 1 : ITC Kebon Kelapa
  • Mobil 2 : Ubertos

Kamis, 30 Mei 2024

  • Mobil 1 : The Kings Shopping Centre
  • Mobil 2 : Pasar Modern Batununggal

Jumat, 31 Mei 2024

  • Mobil 1 : Dago Plaza
  • Mobil 2 : ITC Kebon Kelapa

BACA JUGA : Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, 27 Mei 2024

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. SIM Asli: Harus masih berlaku dan belum habis masa berlakunya.
  2. KTP Asli atau SUKET: Sertakan fotokopi yang masih berlaku.
  3. Layanan SIM Keliling: Hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, berlaku seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan Awal: Ajukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku habis.
  5. SIM Kadaluarsa: Proses di Satpas/Polres terdekat dengan E-KTP untuk permohonan SIM baru.
  6. Jam Operasional: Mulai pukul 08.00 sampai selesai.
  7. Pendaftaran: Senin-Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB.
  8. Surat Sehat Jasmani: Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan)
  9. Surat Sehat Rohani Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan)
  10. Penyandang Disabilitas: Berhak memiliki SIM A atau C jika memenuhi syarat kesehatan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan