Polisi Periksa Pria yang Selundupkan Ganja dalam Roti Tawar di Rutan Medan

JABAR EKSPRES – Aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara periksa seorang pria yang berinisial MA di duga selundupkan narkotika jenis ganja dalam roti tawar saat berkunjung ke Rutan Kelas I Medan.

MA ini diduga menyelundupkan narkotika jenis ganja ke dalam roti tawar yang nantinya akan diberikan kepada salah seorang napi di Rutan.

‘’MA yang merupakan warga Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah ditangkap saat berkunjung ke Rutan Kelas I Medan pada Rabu (22/5) karena kedapatan membawa ganja seberat 100 gram,’’ kata Kepala Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra di Medan, Jumat (24/5).

BACA JUGA: BNPB: Akibat Tanah Longsor Akses Jalan Nasional Mamasa-Mamuju Terputus

Menurut Alexander penangkapan MA ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), personel yang bertugas di Rutan bersama petugas setempat melakukan penggeledahan terhadap pengunjung.

‘’Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam tas MA, terdapat 100 gram ganja yang diselipkan di roti tawar, setelah itu petugas membawa ke kantor polisi untuk pemerikasaan,’’ ujar Alexander.

Alexander juga mengatakan hasil dari pemeriksaan itu, MA mengaku akan memberikan barang bukti tersebut pada salah satu narapidana berinisial OS yang ada di Rutan Kelas I Medan.

BACA JUGA: Tiga Hari Pencarian, Mayat Nazril Ditemukan di Bendungan Dobo

‘’Saat ini, petugas yang bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan OS,’’ lanjutnya.

Kapolsek Medan Helvetia menghimbau kepada para pengunjung Rutan supaya tidak membawa barang yang dilarang agar tidak merugikan diri sendiri.

‘’Untuk para tahanan agar tidak membuat tindakan hukum lagi,’’ ucap Helvetia.

BACA JUGA: Waspada! Tiga Kombinasi Makanan yang Tidak Cocok dengan Singkong Rebus

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara beserta jajarannya menangkap sebanyak 502 tersangka dengan kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya selama 1 sampai 14 Mei 2024.

Dari 502 tersangka ini, polisi berhasil sita barang bukti sebanyak 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektar ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, pil ekstasi 100.120 butir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan