JABAR EKSPRES – Aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara periksa seorang pria yang berinisial MA di duga selundupkan narkotika jenis ganja dalam roti tawar saat berkunjung ke Rutan Kelas I Medan.
MA ini diduga menyelundupkan narkotika jenis ganja ke dalam roti tawar yang nantinya akan diberikan kepada salah seorang napi di Rutan.
‘’Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam tas MA, terdapat 100 gram ganja yang diselipkan di roti tawar, setelah itu petugas membawa ke kantor polisi untuk pemerikasaan,’’ ujar Alexander.
Baca Juga:BNPB: Akibat Tanah Longsor Akses Jalan Nasional Mamasa-Mamuju Terputus4 Jam Menunggu, Kemenag Tegur Keras Garuda Imbas Delay Penerbangan SOC 41
Kapolsek Medan Helvetia menghimbau kepada para pengunjung Rutan supaya tidak membawa barang yang dilarang agar tidak merugikan diri sendiri.
Dari 502 tersangka ini, polisi berhasil sita barang bukti sebanyak 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektar ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, pil ekstasi 100.120 butir.
