JABAR EKSPRES – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13. Pencairan ini akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka kepada negara dan bangsa, dengan mempertimbangkan situasi keuangan negara.
Meskipun demikian, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 mulai bulan Juni mendatang.
PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13
Berdasarkan pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tersebut mengatur bahwa gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dalam kondisi berikut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
BACA JUGA: Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri
Apa itu cuti di luar tanggungan negara?
Berdasarkan informasi yang disampaikan dilaman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah jenis cuti yang diberikan kepada ASN atas alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat tertentu.
Alasan-alasan pribadi dan mendesak tersebut termasuk:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri yang sedang melaksanakan tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri.
- Mendampingi suami/istri yang bekerja di dalam maupun luar negeri.
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
BACA JUGA: Jadwal Gaji 13 Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024, Begini Kata Taspen
Link PDF Aturan tentang Gaji ke-13 dan THR 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.