Aturan Baru Soal Kenaikan UKT Mahasiswa, Begini Tanggapan Nadiem Makarim

BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan secara langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.

Nadiem kembali menegaskan meskipun UKT kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi bahkan tidak rasional.

BACA JUGA: Pegi Alias Perong Tertangkap, Hotman Paris Minta Keluarganya Diperiksa Dugaan Obstruction of Justice

Ia juga memastikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi, mengecek sampai melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar di PTN sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

‘’Saya ingin meminta semua ketuga perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalua pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak buru-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,’’ kata Nadiem.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menanggapi aturan baru kenaikan UKT mahasiswa yang berlaku hanya untuk mahasiswa baru.

BACA JUGA: Tahapan Seleksi KIP Kuliah 2024, Jangan Sampai Salah!

Tanggapan tersebut diungkapkan Nadiem melalui Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan