Bolehkan Qurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

JABAR EKSPRES – Menjelang datangnya bulan Dzulhijah, maka yang terbayang adalah peringatan Hari Raya Idul Adha, atau Hari Raya Qurban. Untuk kamu yang berencana akan Qurban tahun ini dan dikhususkan untuk oran yang sudah meninggal, kamu bisa simak hukumnya dalam tulisan ini.

Berdasarkan tulisan Ustadz Berik Said hafidzhahullah dalam laman dakwahmanhajsalaf, hukum qurban untuk orang yang meninggal ada penjelasan dan dasar hukumnya yang sudah sangat jelas.

Baca juga : Kapan Lebaran Qurban Tahun 2024, Berikut Prediksinya

Untuk diketahui, bahwa satu hewan qurban itu mencukupi untuk seluruh keluarga. Hal ini berdasarkan apa yang diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat akan menyembelih hewan qurbannya maka beliau mengucapkan:

بِاسْمِ الله؛ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (qurban ini) dari Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. [HR. Muslim no.1967, Abu Dawud no.2792]

Untuk menguatkan hal tersebut, juga ada riwayat dari Imam Al Khathabi rahimahullah saat menjelaskan hadits di atas:

Dan pada ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Kabulkan dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad -shallallahu ‘alahi wa sallam-“. Maka, ini adalah dalil bahwa satu ekor kambing sudah mencukupi untuk orang yang berqurban tersebut plus keluarganya, walau jumlah anggota keluarganya banyak”. (Ma’aalimus Sunan 2/288).

Maka, seseorang yang berqurban dengan seekor hewan qurban itu pada dasarnya dia telah mencukupkan hewan qurbannya baik untuk dirinya maupun keluargannya, baik keluargannya yang masih hidup dan keluargannya yang telah wafat.

Artinya, diniatkannya qurban untuk orang yang telah wafat itu hanya sebagai penyertaan saja dan bukan khusus qurban untuk orang yang telah meninggal.

Baca juga : Benarkah Hewan Qurban akan Jadi Kendaraan saat Menyebrang di Jembatan Shirath, ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Adapun menyembelih hewan qurban dengan niat khusus untuk orang yang telah meninggal, semisal dia berqurban dengan niat khusus untuk ayah atau ibunya yang telah meninggal, maka pendapat terkuat adalah hal ini bukan termasuk sunnah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan