JABAR EKSPRES – Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan akan tetap berbeda saat kelas rawat inap standar (KRIS) diterapkan.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan nominal iuran akan disesuaikan dengan besaran pendapatan masing-masing peserta.
Baca juga : Kelas BPJS Resmi Dihapus dan Diganti KRIS, Pahami Sistem dan Fasilitasnya
“Jika iuran nominalnya sama, maka gotong royongnya di mana?” ujar Ghufron pada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
“Konsep gotong royong ini berarti masyarakat yang mampu membayar lebih banyak, sementara masyarakat miskin membayar lebih sedikit, dan yang sangat miskin dibayarkan oleh pemerintah.” tambanhnya.
Sistem gotong royong ini sudah diterapkan sejauh ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I adalah Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah.
Dengan subsidi ini, peserta kelas III hanya membayar Rp35 ribu.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Rp42 ribu per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Ghufron juga menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan.
Dengan hanya adanya kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.
“Saat ini, standar kelas rawat inap tidak jelas. Kelas 3 ada yang ber-AC, ada yang tidak. Kelas 2 dan 1 juga bervariasi. Ini seharusnya terstandarisasi,” lanjutnya.
Baca juga : Peluang Lulusan SMA di Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Begini Kata BKN
Ghufron mengungkapkan bahwa hingga saat ini BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diterapkan, besaran iuran yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, serta skema iurannya.