JABAR EKSPRES – Kabar gembira kembali disampaikan tim pengacara korban Smart Wallet, pemberkasan telah usai dan akan segera dibuatkan Laporan Polisi (LP) untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan dibuatnya LP ke Bareskrim Polri, maka membuka harapan baru bagi para korban Smart Wallet, untuk bisa mendapatkan kembali uangnya yang telah hilang di aplikasi investasi bodong ini.
Namun tentu saja para korban harus bersabar, karena dibuatnya LP merupakan langkah awal untuk proses hukum yang panjang, karena harus melalui proses penyelidikan, persidangan dan yang lainnya.
Baca juga : MSL Gelar Undian Berhadiah Mobil, Motor hingga Uang Tunai Puluhan Juta rupiah, Tanda Bakal SCAM?
akan waktu yang lama hingga bertahun-tahun mengingat banyaknya korban.
Dari pengumuman yang dibagikan Tim Pengacara Smart Wallet dari BAP Law Office, Medioni Anggari, disebutkan dari ribuan berkas yang sudah masuk, total kerugian sudah mencapai 38 Miliar.
“Dokumen Korban SW siap masuk LP dengan kerugian hampir 38M,” tulisnya di pengumuman terbaru grup WA Upaya Hukum SMART WALLET.
Medioni Aggari yang akrab disapa Anggi ini juga memberitahukan bahwa yang mengirim berkas sangat banyak karena datang dari seluruh Indonesia, namun yang serius ingin mengajukan untuk LP tidak keseluruhan.
Bentuk keseriusan tersebut yakni dengan membayar biaya operasional yang disesuaikan dengan besarnya kerugian yang diderita. Yakni mulai Rp25 ribu untuk kerugian antara Rp100 ribu – Rp500 ribu hingga Rp1,3 juta untuk kerugian diatas Rp500 juta.
Baca juga : Masih Banyak Anggota Baru yang Daftar, Aplikasi MSL Diduga Tak Akan Scam Bulan Ini
Biaya operasional tersebut dinilai sudah sangat ringan karena diajukan secara bersamaan dalam paguyuban.
Sementara jika mengajukan secara pribadi dipastikan akan menghabiskan biaya yang lebih besar.
“Disini kami cuma membantu tanpa minta biaya jasa di awal, dengan kita bikin paguyuban, agar tidak memberatkan operasional, jadi akan lebih ringan di bandingkan harus berjuang sendiri. Untuk upaya hukum ini, mengingat adanya proses panjang dari LP sampai persidangan yang mana korban harus wara wiri transport, yang semuanya nanti akan di wakili kuasa hukum sebagai perwakilan korban yang sudah di kuasakan ke BAP law office,” sebutnya.