Contoh Soal PPS Pilkada 2024 Beserta Jawabannya

5. Apa motivasi Anda untuk menjadi Anggota PPS Pilkada 2024?

Jawaban:

Saya termotivasi untuk menjadi Anggota PPS Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan pengalaman kerja, memperluas wawasan dan jaringan, serta berkontribusi dalam agenda penting di wilayah saya. Ini juga merupakan kesempatan bagi saya untuk mengembangkan diri dan menerapkan keterampilan saya.

6. Berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci.

Jawaban:

Sesuaikan jawaban dengan kondisi desa tempat tinggal Anda dan persebaran wilayahnya.

7. Apa yang akan Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pilkada 2024?

Jawaban:

Saya akan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan pemungutan suara dan memastikan seluruh proses pemilihan berjalan dengan prinsip bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik.

8. Kontribusi apa yang dapat Anda berikan untuk posisi ini?

Jawaban:

Saya akan berdedikasi penuh dan loyal terhadap tugas yang diberikan, serta berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

9. Apa saja tugas dan wewenang anggota PPS?

Jawaban:

Salah satu wewenang anggota PPS adalah menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tugas PPS meliputi rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK terkait.

10. Bagaimana sikap yang tepat jika Anda terpilih menjadi anggota PPS Pilkada 2024?

Jawaban:

Saya akan selalu menjaga netralitas sesuai dengan kode etik yang diatur dalam undang-undang, dan berusaha memenuhi amanat publik untuk mengawal setiap tahapan pemilu agar tetap berjalan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

11. Undang-undang apa yang mengatur tentang Pemilihan Umum?

Jawaban:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

12. Sebutkan indikator Pilkada yang demokratis.

Jawaban:

Penyusunan kerangka hukum, hak untuk memilih dan dipilih, kampanye yang demokratis, dan keberadaan lembaga pengawas Pilkada.

13. Berapa jumlah pemilih maksimal untuk setiap TPS?

Jawaban:

Menurut Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah pemilih maksimal untuk setiap TPS adalah 500 orang.

14. Berapa tahapan Pilkada menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan