Pemkab Bogor Operasikan Kantong Parkir Truk Tambang

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mengoperasionalkan kantong parkir untuk truk angkut tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor,  Jumat (17/5).

Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang.

Dengan dioperasionalkannya kantong parkir untuk truk angkutan tambang tersebut, maka berlaku juga penerapan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Dari total 4 hektar luas lahan kantong parkir, baru 2,8 hektar yang sudah bisa dioperasionalkan dengan menampung sebanyak 450 truk tambang.

BACA JUGA: Remaja Perempuan Jatuh dan Terseret Angkot di Jalan A.H Nasution Kota Bandung, Begini Kondisinya

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, Pemkab Bogor ditugaskan langsung oleh Pj Gubernur Jabar agar segera menyelesaikan persoalan angkutan tambang di Parung Panjang.

“Salah satu solusi yang sifatnya jangka pendek adalah melalui pembangunan kantong parkir bagi truk angkutan tambang terutama pada saat jam-jam yang dilarang untuk melintas, maka truk-truk tersebut parkir di tempat ini,” katanya kepada media.

Kantong parkir bagi truk angkutan tambang seluas kurang lebih 2,8 hektar ini sudah bisa dioperasikan dengan menampung 450 truk tambang.

“Untuk sisanya sekian hektar lagi sedang dalam proses pekerjaan jadi terus bertahap,” imbuhnya.

BACA JUGA: KBT Belum Masuk List CDOB, Sekda Jabar: Pemprov Tak Akan Tinggalkan Pelayanan hingga Pembangunan di Bandung Timur

Lebih lanjut, Kata Asmawa, sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkab Bogor dengan para transporter ataupun pengusaha pertambangan pemberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang bisa diberlakukan jika kantong parkir bagi truk angkutan tambang sudah resmi dioperasionalkan.

“Hari ini kantong parkir sudah siap dioperasionalkan, maka mulai hari ini juga Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang sudah berlaku secara menyeluruh baik yang kosongan maupun yang berisi, artinya mereka dapat melintas sesuai dengan jam operasional yang tertuang di dalam Perbup itu,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan