JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat akan mengganti sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lewat perpres yang baru ini presiden ingin menghapus sistem kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Direktur RSUD Banjar dr H Agus Budiana Ekaputra melalui Wadir Umum dan Keuangan Ajat Sudrajat SKM MM mengatakan, pihaknya sedang mereposisi sarana prasarana di dalam ruangan untuk menyesuaikan aturan tersebut.
BACA JUGA: Jelang Laga Persib vs Bali United di Semifinal Liga 1, Polisi Turunkan 1500 Personel
“Contoh untuk jumlah tempat tidur pasien, dalam satu ruangan yang kelas tiga itu yang awalnya berjumlah delapan jadi empat tempat tidur,” kata Ajat Sudrajat di ruang kerjanya, Jumat 17 Mei 2024.
Menurut dia, dalam setahun ke depan akan menjadi proses transisi. Diperkirakan sistem KRIS itu akan mulai efektif diterapkan pada tahun 2025.
KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
“Intinya ada penyesuaian ruang kelas, cenderung untuk peningkatan layanan kepada pasien,” katanya.
Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.
Berikut rinciannya:
1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
2. ventilasi udara
3. pencahayaan ruangan
4. kelengkapan tempat tidur
5. nakas per tempat tidur
6. temperatur ruangan
7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. tirat/partisi antar tempat tidur
10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap
11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. outlet oksigen. *%