JABAR EKSPRES – Operasi Zebra atau Operasi Patuh Lodaya 2025 kembali digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bandung. Kegiatan razia besar-besaran ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Menurut data dari kepolisian, terdapat total 21 titik yang akan menjadi sasaran razia di Bandung. Namun, dari jumlah tersebut, ada empat lokasi yang masuk prioritas utama karena sering menjadi tempat pelanggaran lalu lintas terbanyak. Keempat titik prioritas tersebut adalah:
- Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika
- Jalan Buah Batu Pasar Kordon
- Sekitar Lampu Merah Rajawali
- Jalan Pajajaran SMKN 12 Bandung
Selain itu, berikut daftar lengkap 21 lokasi yang akan diawasi dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Bandung:
Baca Juga:Arti Biskuit Hotel Bintang 5 dan Air Berkeringat di Teka-Teki MPLS 2025Hari Pertama MPLS Panca Waluya 2025: Berjalan Menyenangkan, Fasilitas Akan Terus Dioptimalkan
- Sekitar Polsek Cicendo
- Sekitar Borma Setialudi
- Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
- Lampu Merah Jalan Merdeka
- Bawah Fly Over Antapani
- Bundaran Cibiru
- Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
- Jembatan Viaduct
- Bawah Fly Over Pasupati Depan RSHS
- Taman Kopo Indah 2
- Lampu Merah Buah Batu Perempatan Maya Pada
- Pos Buah Batu Bekas PHD
- Jalan Gedebage
- Lampu Merah Ir. Juanda Dago
- Bawah Terowongan Kopo
- Jalan AH Nasution Depan Cikudap
- Jalan Pahlawan Arah Makam
Selama operasi berlangsung, pihak kepolisian akan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi. Berdasarkan informasi yang beredar, berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak memakai helm berstandar SNI
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Tidak membawa atau memiliki STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Parkir liar
Pengendara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain penindakan langsung, polisi juga menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) menggunakan kamera statis maupun mobile.
