JABAR EKSPRES – Dua orang pria ditangkap oleh Polres Bogor setelah diduga menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada Usup, mantan Kepala Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.Kedua tersangka berinisial KS (33) dan ES (26).
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan cekcok antara Usup dan para pelaku viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak Usup mendapatkan perlakuan kasar, termasuk ditampar dan terlibat adu fisik hingga terdorong ke lereng berbatu.
Kejadian bermula saat Usup mendatangi sebuah lokasi yang dilaporkan warga sebagai area aktivitas gurandil atau penambangan ilegal. Lokasi itu diketahui berada di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, pada Jumat, 11 Juli 2025. Menurut Usup, perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi sejak 15 tahun lalu.
Baca Juga:Frans Putros Resmi Gabung PersibOperasi Patuh Lodaya 2025: Ditlantas Polda Jabar Sasar Berbagai Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan patroli siber dan penyelidikan awal setelah video tersebut menyebar luas.
“Dari hasil penyelidikan, KS diketahui menodongkan parang ke arah leher korban, sedangkan ES membawa airsoft gun yang disimpan di pinggang serta turut memegang parang yang sempat terjatuh dari tangan KS,” ungkap AKBP Rio dalam keterangan persnya, Rabu (16/7).
Keduanya juga sempat terlibat konfrontasi dengan sejumlah warga lainnya sambil membawa senjata tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, dua rekaman video kejadian.
AKBP Rio menambahkan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara guna menetapkan status tersangka terhadap KS dan ES.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Bogor. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.
