Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Tanggal 16 Mei 2024

JABAR EKSPRES – Bagi para pengemudi di Kota Bandung yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini ada layanan SIM keliling yang dapat diakses di berbagai lokasi strategis.

Dipersembahkan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung, SIM keliling ini tersedia dalam rentang waktu seminggu, mulai dari tanggal 13 hingga 18 Mei 2024.

Untuk para pengendara di Bandung yang tengah mempertimbangkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini ada opsi yang menarik dan praktis.

Terobos kemacetan administratif dengan layanan SIM Keliling yang dihadirkan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung. SIM Keliling siap melayani Anda di berbagai titik strategis di kota ini.

Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang dapat Anda kunjungi:

Bus 1:

  • Hari Kamis, 16 Mei 2024, di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).

Bus 2:

  • Hari Kamis, 16 Mei 2024, di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).

Selain SIM keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM di Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, atau di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34.

Alternatif lainnya adalah memperpanjang SIM di Satpas Polrestabes Bandung, yang berlokasi di Jalan Jawa, Kota Bandung.

Proses pendaftaran dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM tipe A dan C.

Berikut adalah syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling:

  1. SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
  2. Anda perlu menyertakan KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
  3. Layanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM tipe A dan C di seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlakunya habis.
  5. Penggunaan masker dan membawa hand sanitizer adalah wajib bagi peserta perpanjangan SIM.
  6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
  7. Jam operasional layanan dimulai dari pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin hingga Sabtu dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan kelayakan jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang harus dilampirkan sesuai dengan PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan