Soroti Polemik PPDB, Komisi IV dan Disdik Kota Bogor Rumuskan Kebijakan Baru

JABAR EKSPRES – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor tengah merumuskan kebijakan baru untuk diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menyebut, bahwa pihaknya telah duduk bersama Disdik Kota Bogor awal pekan kemarin untuk menggodok formulasi baru terkait pelaksanaan sistem PPDB.

Ia mengungkapkan kebijakan baru ini dibuat sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari kasus carut marut PPDB di tahun lalu.

BACA JUGA: Demi Belajar Silat, Belasan Bule Eropa Terbang ke Cimande Bogor

“Kami menilai dari kondisi tahun lalu, perlu adanya perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor dan bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Semoga ini bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada,” kata ASB sapaanya dikutip Rabu, 15 Mei 2024.

Politisi PPP ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat perubahan kebijakan terjadi pada presentase penerimaan peserta didik.

Dimana jika tahun lalu presentase dari jalur zonasi adalah 55 persen, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen.

“Dimana lima persen dialokasikan untuk penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi menjadi 20 persen,” terang ASB.

Namun, sambung dia, untuk penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi (japres) dan perpindahan tidak mengalami perubahan, dimana masih di angka 20 persen untuk japres dan lima persen untuk perpindahan.

Adapun perubahan persentase pada jalur zonasi, jelas ASB, bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB.

“Kami, ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi,” imbuh dia.

Tak hanya itu, dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, ASB juga mengungkapkan bahwa perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi.

Nantinya, sistem zonasi dibagi berdasarkan zona-zona yang sudah ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan yang berada disekitar lingkungan sekolah.

Untuk itu, dirinya meminta, agar Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi faktual. Tim, yang dibentuk nantinya diharapkan bertugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan