JABAR EKSPRES – Film “Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit” kini tengah tayang di Bioskop Indonesia dan menjadi viral, karena berdasar pada kisah nyata dan kasus Vina ini belum juga usai, karena masih ada pelaku yang belum tertangkap.
Sebanyak 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pelaku dari kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina serta kekasihnya Eki.
Vina yang memiliki nama asli Vina Dewi Arsita merupakan warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, bersama kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki ditemukan tewas pada Minggu 28 Agustus 2016.
Keduanya meninggal dunia setelah dikeroyok segerombolan geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.
Bukan hanya dikeroyok dan dibunuh, Vina bahkan diperkosa ramai-ramai oleh 11 orang pelaku.
Baca juga : Beberkan Ciri-ciri 3 Pelaku Pembunuhan Vina, Polda Jabar Terus Lakukan Pengejaran
Kasus ini sangat viral saat itu, lantaran sebelum 7 hari paska kematiannya, arwah Vina diduga merasuki temannya dan mengungkapkan semua kejadian yang menimpanya dan juga kekasihnya.
Dari situ beberapa fakta sempat terungkap, bahkan polisi berhasil menangkap sebagian pelaku yakni ada 8 orang diantaranya Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), dan Rivaldi Aditya Wardana (21).
Dari hasil persidangan, 7 orang pelaku dewasa tersebut divonis penjara seumur hidup. Sedangkan pelaku bernama Saka Tatal yang saat itu masih di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara.
Hingga saat ini masih ada 3 pelaku lain yang belum tertangkap polisi, mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Polisi sudah mengungkap identitas dan ciri-ciri para pelaku yang masuk DPO ini, Polisi juga mengeluarkan himbauan kepada ketiganya untuk segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas terukur.
Baca juga : Nonton Film Horor Vina Sebelum 7 Hari Kualitas Full HD Pengganti LK21, IndoXXI
“Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orangtuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.