JABAR EKSPRES – Perubahan besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan segera hadir! BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu kelas rawat inap standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), lantas seperti apa daftar iuran KRIS?
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 dan mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Apa Itu KRIS?
KRIS ditetapkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diikuti seluruh peserta JKN.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Pamerkan Ragam Inovasi Layanan Digital bagi Peserta dalam ICT 2024
Tujuannya untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit.
Sebelumnya, kelas rawat inap BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas:
- Kelas 1: Fasilitas kamar dengan 1-2 tempat tidur
- Kelas 2: Fasilitas kamar dengan 3-4 tempat tidur
- Kelas 3: Fasilitas kamar dengan 6-8 tempat tidur
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Meskipun kelas 1, 2, dan 3 dihapus, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan sebelumnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan PBI Jaminan Kesehatan:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
- PBI: Rp 42.000 per bulan