Kuota Minim, KPU Kota Bandung Perpanjang Pendaftaran PPS di 93 Kelurahan!

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung turut membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran seleksi badan ad hoc itu diperpanjang karena kuota minimal sejumlah kelurahan belum memenuhi.

Pendaftaran untuk anggota badan ad hoc di tingkat kelurahan itu sejatinya telah dibuka sejak 02 Mei lalu. Tapi sampai akhir masa pendaftaran pada 8 Mei masih banyak kuota kelurahan yang belum terpenuhi. “Ini kami perpanjang karena kuotanya belum memenuhi,” terang Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, Jumat (10/5)

Jumlah kuota yang belum terpenuhi juga tidak sedikit. Total ada 93 kelurahan di 29 kecamatan. “Kebutuhan PPS kan 3 orang tiap kelurahan, kuota pendaftaran minimal dua kali kebutuhan atau 6 orang,” imbuhnya.

BACA JUGA: PKB KBB Belum Tentukan Partai Koalisi untuk Pilkada 2024, Apa Alasannya?

Perpanjangan pendaftaran itu dilakukan dua hari. Yakni dari 9 sampai 11 Mei nanti. “Kami berharap kuota bisa terpenuhi,” sambungnya.

Dari 93 kelurahan itu di antaranya, Kelurahan Ciroyom, Garuda, Cibadak, Batununggal, Jamika, hingga Pasir Endah. Dalam seleksi PPS ini, peserta bakal mengikuti serangkaian tahapan. Mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, hingga wawancara. Targetnya, para anggota PPS terpilih akan dilantik pada 26 Mei nanti.

Dalam proses seleksi wawancara, nantinya KPU akan melibatkan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan yang juga masih dalam proses pembentukan oleh KPU.

Persyaratan pendaftaran PPS itu juga tidak sulit. Di antaranya, domisili di wilayah kerja PPS, pendidikan minimal SMA atau sederajat, hingga tidak pernah dipenjara 5 tahun atau lebih. Termasuk syarat tidak menjadi anggota partai politik.

Para anggota PPS ini cukup memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Utamanya kelancaran pemilu di tingkat kelurahan. Mereka akan terlibat dari program sosialisasi hingga penghitungan suara di tingkat kelurahan.

Para anggota PPS yang terpilih nantinya juga tidak hanya sekedar kerja bakti atau sukarela. Mereka bakal mendapatkan gaji atau honorarium. Berdasarkan Keputusan KPU No 472 tahun 2022, honor ketua PPS Rp 1,5 juta. Sementara anggota PPS Rp 1,3 juta.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan