Jalani Persidangan, Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Sudah Dinanti Kasus Perkara Lain

Suasana persidangan Ivan Rusvansyah juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, saat menjalani sidang pada Senin siang kemarin. Riki Achmad/Jabar Ekspres.
Suasana persidangan Ivan Rusvansyah juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, saat menjalani sidang pada Senin siang kemarin. Riki Achmad/Jabar Ekspres.
0 Komentar

“C hanya berapa kali bayar (cicilan mobil atas Ivan), Ivan kembali memerintah anak buahnya untuk menggaidakan mobil tersebut,”kata Jaja.

Menurut Jaja hal tersebut sengaja dilakukan oleh Ivan, ia menilai hal itu atas kembali digadaikannya mobil tersebut kepada pihak lain.

“Tersangka Ivan dan C sudah P21 kasusnya. Nanti dilanjutkan setelah perkana ini ( perkara penipuan Rp 220 Juta,),”tegas Jaja.

Baca Juga:KONI dan Kejari Kota Bogor Sepakat Kawal Pengawasan Penggunaan AnggaranPenumpang Diduga Lecehkan Sopir Ojol di Bojongsoang, Polisi: Salah Paham

Untuk informasi tambahan, sebelumnya Ivan sempat berhadapan dengan pidana lainnya. Yakni Fidusia Honda Civic Turbo, kala itu ia tak membayar serta menggadaikan mobil tersebut, dan sempat memberikan cek kosong terhadap penggugat. Atas kasus tersebut ia dilaporkan. (Saat ini prosesnya masih dalam tahap Kasasi).

Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus penipuan terhadap Investor dengan menjanjikan unit usaha pangkalan Gas LPJ yang merugikan korban senilai Rp 1,2 Miliar, namun Ivan malah memggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadai.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2021, dengangkan untk sidang pada 23 oktober 2023 lalu.

“(Kasus pertama) masih kasasi, masih nunggu putusan kasasi yang fidusia Honda Civic turbo dengan mandiri finance. Kedua perkara penipuan gas LPG pangkalan Rp1,2 miliar atas nama (korban) Drs Dindin Budiwijaya, sudah di Vonis 3 tahun,”tutup Jaja. (RAS)

Laman:

1 2
0 Komentar