Jalani Persidangan, Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Sudah Dinanti Kasus Perkara Lain

JABAR EKSPRES  – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deerah (DPRD) Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah masih harus berhadapan dengan jeratan pidana.

Ia yang sebelumnya duduk di gedung parlemen itu harus terhenti sebagai anggota legislatif sejak 21 Februari 2023 lalu, ia kala itu di PAW (pergantian antar waktu) oleh Gundar Kolyubi yang masih dalam satu partai yang sama.

Pada senin (6/5/2024) ia di jadwalkan untuk pembelaan (Pledoi), namun hal tersebut urung urung untuk dilamukan sebab mantan aleg fraksi Golkar utu mengaku kepada Hakim Ketua bahwa dirinya dalam kondisi pemulihan pasca sakit.

“Alasannya dia sakit katanya belum siap, (jadi nanti ) Senin (13/5) buat pembacaan secara tertulisnya atau pembelaan,”ujar Jaksa Penuntut Umum, Jaja Subagja pada awak media Senin (6/5).

Diketahui, Ivan yang sedang menjalani sidang itu dirinya kedapatan dalam masalah hal utang-piutang bernilai Rp 220 Juta. Saat ia menjabat sebagai anggota DPRD dirinya memanfaatkan jabatannya itu untuk merayu korban agar mau memberikan pinjaman dengan pengembalian keuntungan 10 persen. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juni 2022.

Saat korban menagih, Ivan tak kunjung membayar, yang akhirnya dirinya memberikan sebuah cek yang ternyata kosong.

Sepekan sebelumnya, pada 29 April 2024 JPU Jaja Subagja kepada manelis hakim mengabulkan dakwaan atas nama Ivan Rusvansyah dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepada awak media, Jaja subagja juga mengaku bahwa selepas perkara hutang putang tersebut Ivan masih ditunggu dengan kasus lainnya.

Kali ini Ivan dilaporkan olej BRI Finance atas dugaan kasus penipuan dan Fidusia satu unit mobil Pajero.

Sambung Jaja, Ivan melakukan tindakan rekayasa jual beli, yang mana saat itu dirinya memiliki satu unit mobil Pajero yang di jual ke pihak BRI Finance.

“Jadi Ivan itu punya Pajero warna hitam,
Ivan itu mau jual tapi pengen megang lagi mobil itu. Jadi nyuruh lah si C, Cini dia itu suka bantu-bantu di rumah (Ivan) yang nantinya berpura-pura hendak membeli mobil tersebut,”terang Jaja.

Singkat cekrta C berhasil mendapatkan mobil Pajero tersebut, namun bukan untuk dirinya, karena kendaraan itu kembali digunak oleh Ivan, yang mana C pada saat itu oleh Ivan hanya membayar beberapa kali cicilan saja dan digadaikan oleh dirinya.

Writer: RIky Achmad

Tinggalkan Balasan