Polresta Bandung Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan 7 Warga Cicalengka, Sisanya Masih Buron

Polresta Bandung berhasul mengamankan pelaku penganiayan kepada 7 warga Cicalengka. Foto Agi Jabar Ekspres
Polresta Bandung berhasul mengamankan pelaku penganiayan kepada 7 warga Cicalengka. Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Lain

Sementara itu, terkait para pelaku yang lain, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terlebih Kusworo menyebut jika para pelaku ini merupakan perkumpulan motor dari Moonraker.

“Termasuk inisiator daripada pengeroyokan ini, yaitu orang yang merasa pernah dianiaya oleh orang yang disangka salah sasaran ini,” terangnya.

Baca Juga:Pemotor Nekat Masuk Ruas Jalan Tol Cisumdawu, Warga: Sudah Tiga Kali TerjadiKeamanan Digital, Kunci Menuju Masyarakat Digital yang Cerdas

Dirinya juga menghimbau agar pelaku lain segera menyerahkan diri karena jika tidak akan terus dikejar dan jika meresahkan pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO toh kalau sekarang gak menyerahkan diri pasti akan kabur-kaburan nanti uangnya juga akan habis gak bisa bekerja, terbit DPO daripada hal itu terjadi baik gentle, jantan, berani bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan menyerahkan diri ke kepolisian,” ungkapnya.

“Dan atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara,” jelasnya.

0 Komentar