JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan kejutan dengan mengubah aturan mengenai syarat usia masuk Sekolah Dasar (SD). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, anak-anak yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sudah dapat mendaftar masuk SD, termasuk SD Negeri.
Perubahan ini mengguncang tradisi yang telah berjalan lama di mana anak-anak harus menunggu hingga usia enam setengah tahun untuk masuk ke jenjang SD. Sekarang, anak yang genap berusia 6 tahun pada bulan Juli sudah bisa memulai pendidikan formalnya di SD.
Kebijakan baru ini menjadi sorotan utama menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang akan dibuka mulai bulan Mei hingga Juli 2024. Masyarakat diharapkan memperhatikan perubahan ini agar dapat mempersiapkan anak-anak mereka dengan baik.
Selain aturan usia masuk SD, perubahan juga terjadi pada tingkatan pendidikan lainnya. Berikut adalah syarat usia untuk masing-masing jenjang pendidikan di PPDB 2024, mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:
- Taman Kanak-Kanak (TK): Anak-anak pada kelompok A harus berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun, sedangkan pada kelompok B, usia minimal adalah 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
- Sekolah Dasar (SD): Selain usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, prioritas penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah untuk yang berusia 7 tahun. Namun, ada pengecualian bagi calon peserta didik yang menunjukkan kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Usia maksimal untuk masuk SMP adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang setara.
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Untuk SMA, batas usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan setara.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak Indonesia untuk memulai pendidikan formal mereka sesuai dengan kesiapan individu masing-masing.