Tok! KPU Tetapkan PKS Kota Bandung Jawara dengan 11 Kursi, Ini Rincian Perolehan Kursi Parpol Lainnya

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan secara resmi calon terpilih dan perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Bandung. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno, Kamis (02/05) malam.

Selain dari KPU, pleno itu juga dihadiri perwakilan partai politik. Termasuk dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung.

Hasilnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi jawara dengan berhasil memboyong 11 kursi. Lalu urutan kedua diduduki Partai Gerindra dengan 7 kursi.

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Tetapkan 35 Caleg Terpilih, PKS Paling Banyak

Berikutnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 7 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 5 kursi, Partai Solidaritas Indonesia 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi. Jumlah kursi untuk DPRD Kota Bandung adalah 50 kursi.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengungkapkan, pleno penetapan itu dapat dilakukan bagi daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk DPRD tingkat kota. “Kota Bandung tidak ada, makanya ini bisa ditetapkan,” terangnya.

Wenti melanjutkan, hasil rekapitulasi KPU Kota Bandung tidak berubah. Sehingga penetapan ini dilakukan mengacu pada hasil rekapitulasi berjenjang yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Perolehan kursinya dihitung pakai metode sainte lague,” tuturnya.

Wenti juga mengingatkan, para caleg yang telah terpilih juga memiliki kewajiban. Salah satunya untuk melapoorkan harta kekayaan ke KPU. Sehingga diharapkan para caleg terpilih untuk segera mempersiapkan.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan