Dapat Laporan dari Warga, Polresta Bandung Tangkap Penjual Obat Terlarang Bermodus Warung Padang

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang penjual obat terlarang di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (3/5/2024).

Penangkapan pelaku berinisial M (26) ini berawal dari keluhan warga saat Polresta Bandung sedang melakukan Jumat Curhat di Desa Soreang tersebut.

“Betul tadi warga mengeluhkan berkaitan dengan adanya peredaran obat keras, kemudian langsung kami tindaklanjuti, kami turun kelapangan bersama dengan yang menginformasikan dan betul ada disitu,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ditemui di Kantor Desa Soreang.

BACA JUGA: Tokoh Non Kader Ramaikan Penjaringan Calon Kepala Daerah PDIP

Kusworo menjelaskan, pelaku M ini menjual obat keras bermodus di warung Nasi Padang, namun di dalam warung itu tidak terdapat apapun kecuali dagangan obat tersebut.

“Iya informasinya bahwa ada penjualan obat keras di warung padang, sehingga jumat curhatnya masih berjalan, kita langsung datangi dengan sat narkoba langsung ke TKP dan amankan tersangka,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, menurutnya penjualan obat itu belum lama, baru beberapa hari berjualan.

“Sebelumnya gak jualan, seminggu datang langsung jualan, rata-rata yang beli remaja,” ungkapnya.

Kusworo menegaskan bahwa kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat terlarang.

Terlebih pihaknya langsung bisa mengamankan tersangka dan barang bukti obat keras jenis tramadol yang dijual baru dalam waktu seminggu ini.

“Jadi ini berkat kerjasama masyarakat yang menginformasikan kepada jumat curhat dan langsung kami buktikan bahwa jumat curhatnya tidak percuma, terbukti langsung kita ke TKP dan langsung kita amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kusworo mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat terlarang.

“Peredaran obat keras ini kami juga lidik oleh kepolisian dan juga kami tangkap, namun diluar daripada itu seandainya ada masyarakat yang mengetahui terlebih dahulu sebelum polisi agar segera menginformasikan kepada kepolisian, baik itu di 110, instagram Polresta Bandung maupun ke nomor pribadi yang sudah kami serahkan tadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan