JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung tengah mendalami hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) sejumlah partai politik (parpol). Sedikitnya ada tiga parpol yang hasil auditnya dinyatakan tidak patuh.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin pada Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian merincikan, tiga parpol yang dimaksud adalah Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Buruh.
“Sebelumnya ada PPP, tapi sudah ada perbaikan jadi statusnya patuh,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Jumat (26/4).
Saat ini, LDK itu juga tengah dalam proses pendalaman. Jika memang hasilnya tidak sesuai yang diharapkan maka parpol yang tidak patuh itu juga menghadapi ancaman serius.
“Terberat bisa sampai sampai diskualifikasi dari kepesertaan,” tandasnya.
BACA JUGA: Berdagang di Zona Merah, 22 PKL di Kota Bandung Pasrah Kena Sidang Tipiring
Mengacu pada PKPU 18 tahun 2023 pasal 118 ayat (1) menerangkan, dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Lalu ayat (3) menjelaskan, Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Selain mendalami soal ketidak patuhan itu, Bawaslu Kota Bandung juga mendalami aspek lain terkait aliran dana kampanye dalam pemilu, yaitu seputar sumber – sumber dana kampanye yang tidak diperkenankan. Misalnya, lembaga asing atau hasil kejahatan.
Sementara itu, dari rangkuman hasil audit LDK yang dipublikasikan KPU Kota Bandung, PKS tercatat sebagai parpol yang laporan pengeluaranya tertinggi, yakni mencapai Rp995 juta. (son)