KPU Kota Cimahi membutuhkan total 45 anggota PPS, dengan 3 anggota per kelurahan di 15 kelurahan Kota Cimahi. Dia berharap banyak warga Kota Cimahi mendaftar sebagai Badan Adhoc untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024.
“Tentunya kami berharap banyak masyarakat Kota Cimahi yang akan mendaftar. Kalau nanti masih kurang, kita ada masa perpanjangan pendaftaran untuk PPK itu 30 April sampai 2 Mei 2024 dan PPS 9 sampai 11 Mei 2024,” tutur dia.
Besaran honor bagi anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 tetap tidak berubah, menurut Anzhar. Ketua PPK akan menerima Rp2.000.000 per bulan, anggota PPK Rp2.200.000 per bulan, sekretaris Rp1.850.000, dan pelaksana/staf administrasi dan Teknis Rp1.300.000 per bulan.
Ia melanjutkan, honor untuk jabatan di Pengurus Pemungutan Suara (PPS) telah ditetapkan, dengan Ketua menerima Rp1.500.000, anggota Rp1.300.000, sekretaris Rp1.150.000, dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.050.000 per bulan.
“Untuk honor standarnya kita masih sama dengan Pemilu 2024. Kalau ada perubahan itu diatur dalam PKPU,” ucapnya.
BACA JUGA: Bandung “Kurang Ramah” Tempat Parkir