Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pilkada Cimahi 2024 Dibuka: Ini Proses dan Syaratnya!

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah memulai proses perekrutan Badan Adhoc untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024. Perekrutan, yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), berlangsung dari bulan April hingga Mei 2024.

Jadwal pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) telah diatur oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, di KPU Kota Cimahi pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka dari 23 hingga 29 April 2024. Sementara, pendaftaran calon anggota PPS akan berlangsung mulai 2 hingga 8 Mei 2024 dengan durasi pendaftaran selama 7 hari.

“Pembentukan Badan Adhoc masuk tahapan pengumuman dan pendaftaran. Kita lakukan secara terbuka, kita mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang mememuhi syarat formil,” kata Azhar saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis 25 April 2024.

BACA JUGA: Calon Perseorangan Bisa Maju di Pilkada Jabar, Minimal Harus 2,4 Juta Dukungan

Ia menjelaskan, syarat untuk mendaftar menjadi anggota Badan Adhoc (PPK dan PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) usia 17-55 tahun, mengakui Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Mereka tidak boleh menjadi anggota partai politik, harus berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pillada, sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki setidaknya lulusan sekolah menengah atas, dan tidak pernah dipenjara. Surat pernyataan yang sah diperlukan.

“Tahapan penelitian administratif untuk PPK akan dilakukan dari 24 April hingga 3 Mei 2024, sedangkan untuk PPS akan berlangsung dari 3 Mei hingga 12 Mei. Hasil administrasi akan diumumkan secara langsung setelahnya,” ungkapnya.

Azhar melanjutkan, kebutuhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Kota Cimahi 2024 tetap sejalan dengan Pemilu 2024 yang telah berlangsung. Diperlukan 5 anggota PPK di setiap kecamatan, sehingga total 15 anggota akan ditugaskan di 3 kecamatan di Kota Cimahi.

BACA JUGA: Modal 121.705 Dukungan Bisa Daftar, Ini Rekam Jejak Paslon Independen Pilwalkot Bandung

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan