PPK yang Langgar Etik Kemungkinan Tak Terpilih Lagi, KPU Kabupaten Bogor: Hasilnya di Rapat Pleno!

JABAR EKSPRES – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melanggar etik kemungkinan terpilih kembali menjadi PPK sangatlah kecil.

Sebab, ada  10 PPK di enam Kecamatan yang terbukti melanggar etik. Yakni Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal, Ciseeng, Jasinga dan Tenjo.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut PPK yang melanggar etik, akan secara khusus dibahas di rapat Pleno para komisioner KPU untuk menindaklanjuti keputusannya.

“Nanti kita akan diskusikan kembali di rapat pleno. apakah kita kasih peringatan keras karena sudah melanggar atau bagaimana mungkin nanti hasilnya di rapat pleno,” ujarnya kepada awak media, Selasa (23/4).

Meski begitu, Adi memastikan para pelanggar etik itu sangat kecil kemungkinan untuk kembali terpilih menjadi PPK di pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor

Diketahui , syarat menjadi PPK salah satunya yakni harus memiliki integritas tinggi untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar tanpa kecurangan.

“Terlepas yang bersangkutan mau daftar lagi apa engga itu diserahkan kepada masing-masing yang kena sanksi dari Bawaslu,” pungkasnya. (SFR)

Writer: Sandika Fadilah

Tinggalkan Balasan