Pendaftaran Cabup dan Cawabup KBB Jalur Independen akan Dibuka, Syaratnya Kantongi 85 Ribu Dukungan

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen pada 5 Mei 2024 mendatang.

Namun, KPU menerangkan, terdapat syarat pencalonan bagi cabup dan cawabup Bandung Barat jalur independen minimal memiliki 85 ribu dukungan atau bukti kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat KBB.

“Kami (KPU) sedang mempersiapkan segala persiapannya untuk pencalonan jalur independen,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).

Ia menjelaskan, tahapan pencalonan perseorangan Pilkada Bandung Barat akan dibuka pada awal Mei 2024 mendatang hingga pertengahan Agustus 2024. Setelah itu, pada minggu ketiga Agustus 2024, pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai politik mulai dibuka.

“Sampai tanggal 19 Mei 2024, setelah itu. Tahapan selanjutnya membuka yang diusung oleh partai,” paparnya.

Dikatakan Ripqi, merujuk pada aturan pemilu, syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk perseorangan ada dua jenis yakni, ketentuan 6,5 persen bukti dukungan dari jumlah DPT yang lebih dari satu juta jiwa dan 8,5 persen bagi daerah yang jumlah DPT di bawah satu juta jiwa.

KPU Bandung Barat mencatat jumlah DPT pada Pileg dan Pilpres 2024 kemarin mencapai 1.317.866 jiwa. Artinya, Bandung Barat memakai ketentuan 6,5 persen syarat dukungan dari total jumlah DPT atau sekitar 85.661 orang dukungan bagi calon independen.

“Persyaratan yang tadi disebutkan 6,5 persen dukungan dari jumlah DPT sebelumnya. Jumlah DPT sebelumnya kan 1.317.866 jadi dibutuhkan sekitar 85 ribu lebih. Cuma KTPnya bisa digital atau fisik,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana mengatakan bukti dukungan untuk calon independen ini berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP. Berada dengan Pilkada tahun sebelumnya, pendaftaran calon independen pada Pilkada 2024 dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Silon.

“Jadi berbeda dari pilkada sebelumnya kan manual photo copy KTP dikumpulkan. Kalau sekarang diupload di dalam aplikasi Silon. Selain syarat pernyataan dukungan ada juga formulir-formulir yang lain,” tandasnya. (Wit)

Writer: Suwitno

Tinggalkan Balasan